Kebijakan Facebook yang memblokir akun page yang dibuat oleh penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, merupakan peringatan bagi pengguna lain yang ingin membuat akun di platform tersebut agar memperhatikan 'Syarat dan Ketentuan' yang sudah dibuat oleh Facebook.
abu janda
Pakar Media Sosial Ismail Fahmi, yakin masyarakat belum cukup paham masalah 'Syarat dan Ketentuan' tersebut. Lalu, ia juga sangat meyakini bahwa ditutupnya akun page milik Abu Janda itu disebabkan oleh adanya sesuatu yang dilanggar dalam 'Syarat dan Ketentuan'.
"Masyarakat kita kurang memahami yang namanya 'Syarat dan Ketentuan' sebelum mereka membuat akun Facebook. Oleh karena itu, ketika akun atau konten yang terindikasi tidak sesuai dengan 'Syarat dan Ketentuan' tersebut, Facebook berhak untuk melakukan tindakan seperti menghapus akun atau konten," ujar Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/2) malam.
"Soal akun halaman Abu Janda yang dihapus pihak Facebook, saya sangat yakin ada isi di dalam 'Syarat dan ketentuan' yang dilanggar oleh Abu Janda," sambungnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, selain melanggar salah satu poin yang ada di dalam 'Syarat dan Ketentuan', terdapat juga sebuah pola komunikasi dan pola pengiriman aktivitas yang disebut Coordinated Autentic Activities.
"Jadi, terdapat beberapa indikasi pada akun fanpage milik Abu Janda yang sifatnya bukan akun yang sebenarnya. Mungkin ada interaksi dengan akun-akun lain yang dianggap sudah menyalahi ketentuan Facebook," kata dia.
Fahmi juga menilai, Facebook lah justru yang dapat menuntut balik Arya, lantaran tindakan yang dilakukan Arya terhadap akun page miliknya sudah terukur yang berdasarkan data dan fakta.
"Tindakan Abu Janda itu sudah terukur, kalau dibuka sama Facebook bisa jadi akan dituntut balik," tuturnya.
Menurutnya, pengguna sudah diwajibkan mengisi semacam formulir pengajuan banding jika meyakini akun yang dinonaktifkan Facebook karena kekeliruan dan pihak Facebook pasti akan segera melakukan penyelidikan.
"Facebook memiliki mekanisme semacam pengajuan keberatan atau banding, jadi kalau akun kita itu dihapus secara keliru maka kita memiliki kesempatan untuk melakukan banding," jelas Septiaji.
Https: //www.facebook.com/help/contact/260749603972907 (form pengajuan banding)
Dilansir dari situs Facebook, pada salah satu isi dari Standar Komunitas mereka, Facebook telah menjabarkan secara gamblang poin-poin yang menjadi dasar dinonaktifkannya akun pribadi maupun akun fan page.
Poin-poin itu antara lain, mengunggah konten yang tidak mematuhi Ketentuan Facebook, memakai nama palsu, berpura-pura menjadi orang lain, tetap melakukan perilaku yang dilarang di Facebook setelah melanggar Standar Komunitas yang telah ditetapkan, serta menghubungi orang lain untuk tujuan pelecehan, periklanan, promosi atau perilaku lainnya yang dilarang.
Selain itu, pada isi pendahuluan 'Standar Komunitas', sudah sangat jelas tertera jika pihak Facebook telah menghimbau kepada para penggunanya yang menyalahi aturan Standar Komunitas untuk menerima konsekuensi salah satunya penutupan akun secara otomatis.
"Konsekuensi pelanggaran 'Standar Komunitas' kami beragam, sebagai contoh kami mungkin akan memperingatkan seseorang untuk pelanggaran pertama, namun jika masih melanggar kebijakan kami, kami akan membatasi kemampuannya untuk membuat postingan di Facebook bahkan menonaktifkan profilnya," ujar Facebook.
Bahkan perusahaan yang berkantor pusat di Menlo Park, California ini sangat siap melaporkan akun yang mengancam keselamatan publik kepada aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar